
Penajam – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara membuka layanan pengaduan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Layanan ini menyasar masyarakat yang mengalami perubahan kondisi atau status kependudukan, di antaranya: • Warga yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah • Warga yang pindah domisili • Perubahan data identitas (seperti nama, NIK, atau alamat) • Pensiunan anggota TNI/Polri • Keluarga yang memiliki anggota yang telah meninggal dunia • Perubahan status sipil lainnya KPU mengimbau seluruh masyarakat yang termasuk dalam kategori tersebut untuk segera melaporkan diri guna dilakukan pembaruan data. Pelayanan Pengaduan Dapat Dilakukan Melalui Kontak Person: 1. 0822-5101-0610 2. 0813-4713-2932 3. 0823-5470-7404 Atau masyarakat dapat langsung mendatangi Kantor KPU Kabupaten Penajam Paser Utara pada jam kerja untuk melakukan pelaporan secara langsung. Dengan partisipasi aktif masyarakat, KPU berharap proses pemutakhiran data ini dapat berlangsung lebih akurat dan menyeluruh. Data pemilih yang valid menjadi landasan utama untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.