Berita Terkini

Sosialisasi Persiapan Perekrutan Badan Adhoc dan Sekretariat Pemilu Tahun 2024

PenajamKPUD-Dalam Rangka Persiapan Rekrutmen Tenaga Adhoc, KPU Penajam Paser Utara Melakukan Sosialisasi terhadap Stakeholder terkait dan Seluruh Kepala desa dan Kelurahan. Kegiatan dilakukan di Gedung Pemerintahan Kab. Penajam Paser Utara ini di buka langsung oleh Ketua KPU Penajam Paser Utara, Bapak Irwan Sahwana dan didampingi oleh Jajaran Komisioner KPU Kab. Penajam Paser Utara lainnya. Kegiatan di mulai 10.00 waktu setempat dengan pembawa materi Bapak Moch. Misran Komisioner KPU Penajam Paser Utara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab dan Penjelasan mengenai tata cata Pengecekan kenaggotaan Partai Politik dan Tata Cara Pengisian Halaman Helpdesk KPU yang dilakukan oelh Bapak Tono Sutrisno selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan. (6/10/2022)

Persiapan Tahapan Pemutakhiran data Pemilih KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se - Kalimantan Timur

PenajamKPUD - Dalam Rapat Kerja Persiapan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se - Kalimantan Timur, KPU Kabupaten Penajam Paser Utara mendapat penghargaan sebagai salah satu KPU Kabupaten/Kota di Kaltim kategori capaian tercepat dengan beban data dan persentase tertinggi tindak lanjut hasil pemadanan data pemilih berkelanjutan semester II Tahun 2021.  Kegiatan rapat kerja persiapan tahapan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu tahun 2024 ini dilaksanakan oleh KPU Provinsi Kaltim yang bertempat di Ballroom Hotel Gran Senyiur Balikpapan, dengan peserta KPU Kab/Kota dan Disdukcapil se - Kalimantan Timur. Sabtu (11/9/2022).

Pemutakhiran Daftar Pemilih Periode Bulan Juli 2022

PenajamKPUD - Komisi Pemilihan Umum Kab. Penajam Paser Utara kembali melakukan Rapat Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih berkelanjutan Periode Bulan Juli 2022, Rapat Pleno yang dihadiri oleh seluruh jajaran komisioner beserta Sekretaris dan Kasubbag KPU PPU, Rapat Pleno dilakukan di Ruang Rapat Kantor KPU PPU.(31/07/2022). Link Download BA Pleno Periode Bulan Juli 2022 BA Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Periode Bulan Juli 2022  

Anggota KPU RI Parsadaan Harahap melakukan kunjungan kerja ke KPU Kabupaten Penajam Paser Utara

PenajamKPUD - Anggota KPU RI Parsadaan Harahap melakukan kunjungan kerja ke KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dalam rangka konsolidasi pelaksanaan Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 Rabu (27/07). Parsadaan menyampaikan pentingnya  kesiapan  infrastruktur dan SDM dalam menghadapi Pemilu Serentak 2024. Kunjungan ini juga dimaksudkan untuk  memotivasi  jajaran KPU di daerah menjalankan tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024.  Hadir pada pertemuan ini, Ketua, Anggota, Plh Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Timur, Ketua, Anggota dan Plt Sekretaris serta staf KPU Kab Penajam Paser Utara.  #KPUMelayani  #PemiluSerentak2024

Kunjungan Ketua Komisi Informasi ( KI ) Kalimantan Timur Periode 2020 - 2024

PenajamKPUD -  Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur periode 2020 - 2024, Ramaon Dearnov Simarmata Saragih beserta anggota Muhammad Khaidir berkunjung ke sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kamis (14/07/2022). Kunjungan kali ini sebagai ajang silaturahmi dengan penyelenggara Pemilu tingkat Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan tahapan Pemilu di bulan Juni 2022 ini hingga waktu pemungutan suara nanti pada 14 Februari 2024 mendatang. Seperti kita ketahui sebelumnya, bahwa ketua KI Provinsi Kaltim sebelumnya juga pernah menjabat sebagai penyelenggara dan ketua KPU Kota Samarinda periode 2009 - 2014 dan  2014 - 2019.  Komisi Informasi Provinsi Kaltim mengharapkan dan menghimbau agar KPU Kabupaten Penajam Paser Utara membuka kran dan akses informasi seluas - luasnya mengenai informasi kepemiluan, mulai dari PKPU tahapan dan jadwal hingga kegiatan verifikasi Partai Politik calon peserta Pemilu yang akan dilaksanakan pada 29 Juli 2022 hingga Desember 2022. Untuk diketahui bahwa Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang - Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan juknis standar layanan informasi publik serta menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.