Jadwal Pelayanan Permohonan Informasi Publik

Jadwal Pelayanan Permohonan Informasi Publik

Layanan permohonan informasi pada KPU Kabupaten Penajam Paser Utara dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat, dengan ketentuan waktu sebagai berikut :

Senin - Kamis

  • Jam Layanan : 08.00 WIB - 15.30 WIB
  • Istirahat  : 12.00 WIB - 13.30 WIB

Jumat

  • Jam Layanan : 08.00 WIB - 16.00 WIB
  • Istirahat  : 12.00 WIB - 13.30 WIB

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 69 Kali.