Jadwal Pelayanan Permohonan Informasi Publik
Layanan permohonan informasi pada KPU Kabupaten Penajam Paser Utara dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat, dengan ketentuan waktu sebagai berikut :
Senin - Kamis
- Jam Layanan : 08.00 WIB - 15.30 WIB
- Istirahat : 12.00 WIB - 13.30 WIB
Jumat
- Jam Layanan : 08.00 WIB - 16.00 WIB
- Istirahat : 12.00 WIB - 13.30 WIB
Share this artikel :
Dilihat 69 Kali.