PENGADUAN MASYARAKAT
Ayo Laporkan Dugaan Kecurangan dan penyalahgunaan kewenangan Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan!
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Penajam Paser Utara mengundang partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kejujuran dan keadilan.
Jika Anda mengetahui atau mengalami dugaan kecurangan atau penyalahgunaan kewengangan, segera laporkan melalui layanan Pengaduan Masyarakat KPU Kab. Penajam Paser Utara.
Pengaduan dapat disampaikan dengan mengisi formulir yang telah disediakan, baik secara online maupun offline.
Mari bersama wujudkan demokrasi yang bersih dan transparan.
#AyoAwasiPemiludanPemilihan!
Laporkan segala bentuk kecurangan atau penyalahgunaan kewenangan Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan ke KPU Kab. Penajam Paser Utara.
Isi formulir pengaduan secara online atau offline.
Demokrasi yang bersih butuh peran kita semua!
Kolom pengaduan masyarakat ini dapat digunakan untuk melaporkan:
- Ketidakpatuhan Regulasi Pemilu/Pilkada: Jika Anda menemukan adanya pelanggaran tata tertib atau regulasi Pemilu/Pilkada, kami mengharapkan Anda memberitahukan kami agar tindakan tepat dapat diambil.
- Pungutan Liar (Pungli): Bantu kami untuk memerangi pungutan liar yang dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap KPU.
- Pelanggaran Etika Kampanye: Jika Anda menyaksikan kampanye yang menggunakan metode yang merugikan atau tidak sesuai dengan aturan etika kampanye, beri tahu kami.
- Ketidaknetralan Penyelenggara: Apabila Anda merasa ada tindakan atau pernyataan yang menunjukkan ketidaknetralan penyelenggara Pemilu/Pilkada, berikan kami informasinya.
- Lainnya: Segala bentuk pengaduan terkait Pemilu/Pilkada yang Anda anggap penting, silakan sampaikan kepada kami.
Anda bisa manyampaikan aduan melalui:
- Kantor KPU Kab. Penajam Paser Utara, jalan Propinsi km. 9 Kelurahan Nipah-Nipah Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara.
- Telepon : (0542) 7211 353
- E-mail : dumas.kpu.ppu@gmail.com
- Media Sosial KPU Kab. Penajam Paser Utara
- Mengisi kolom pengaduan masyarakat online KLIK DI SINI
Alur Pengelolaan Pengaduan Masyarakat KPU Kab. Penajam Paser Utara
Penerimaan Pengaduan
- Pengaduan masyarakat diterima melalui saluran di atas.
- Setiap pengaduan harus berisi informasi yang jelas, termasuk narasi, bukti pendukung, serta identitas pelapor.
Verifikasi dan Penelitian
- Setelah menerima pengaduan, KPU Kab. Penajam Paser Utara akan melakukan verifikasi dan penelitian awal terhadap pengaduan tersebut.
- Pengaduan yang tidak memenuhi syarat atau tidak memiliki bukti pendukung yang cukup tidak dapat diproses, sehingga pelapor akan diminta untuk melengkapi bukti.
Penyusunan Laporan
- Pengaduan yang telah diverifikasi dan memiliki bukti yang cukup akan diangkat sebagai laporan resmi.
- Laporan akan berisi ringkasan masalah, bukti pendukung, serta langkah-langkah yang telah diambil selama proses verifikasi.
Analisis dan Evaluasi
- KPU Kab. Penajam Paser Utara akan menganalisis laporan dan mengumpulkan informasi tambahan melaui proses pemeriksaan dan wawancara.
- Dampak dan potensi pelanggaran terhadap integritas pemilu akan dievaluasi untuk menentukan tindakan yang perlu diambil sesuai regulasi yang berlaku.
Tindakan Korektif
- Jika laporan mengindikasikan pelanggaran atau masalah serius, tindakan korektif akan diambil sesuai dengan regulasi pemilu yang berlaku.
- Tindakan dapat berupa peringatan kepada pihak terkait, perbaikan proses, atau langkah hukum yang lebih lanjut.
Informasi Kepada Pelapor
- Pelapor akan diberi informasi terkait tindakan yang diambil sebagai respons terhadap pengaduannya.
- Jika tindakan telah diambil, pelapor akan diberi penjelasan mengenai langkah-langkah tersebut.
Transparansi Publik
- Untuk menjaga transparansi, informasi mengenai pengaduan dan tindakan yang diambil akan diumumkan melalui saluran informasi yang dimiliki oleh KPU Kab. Penajam Paser Utara.
Pelaporan Hasil Akhir
- Setelah proses penanganan selesai, laporan akhir mengenai pengaduan dan tindakan yang diambil akan disusun dan dipublikasikan.
Evaluasi dan Peningkatan
- KPU Kab. Penajam Paser Utara akan melakukan evaluasi terhadap proses penanganan pengaduan, mengidentifikasi pembelajaran, dan merumuskan langkah-langkah perbaikan untuk pemilu berikutnya.