Koordinasi dan Konsolidasi Penyimpanan, Pendokumentasian, Penyediaan, dan Pelayanan Informasi Publik Di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki tanggung jawab dalam mengoordinasikan dan mengonsolidasikan seluruh proses pengelolaan informasi publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara . Proses ini mencakup empat aspek utama:
- Penyimpanan Informasi
Pengelolaan arsip dilakukan secara sistematis, baik dalam bentuk fisik maupun digital, sehingga informasi mudah diakses dan terjamin keamanannya. Arsip dikelompokkan berdasarkan kategori yang memudahkan pencarian, seperti jenis dokumen, tahun, atau layanan
- Pendokumentasian Informasi
Seluruh informasi yang dihasilkan oleh instansi, termasuk kegiatan, kebijakan, dan keputusan, didokumentasikan secara sistematis. Teknologi informasi dimanfaatkan untuk penyimpanan digital agar akses dan pengelolaan lebih efisien.
- Penyediaan Informasi
PPID menyediakan informasi publik sesuai ketentuan perundang-undangan, baik secara proaktif maupun berdasarkan permintaan masyarakat. Daftar Informasi Publik disusun dan dipublikasikan secara berkala beserta mekanisme pengaksesannya.
- Pelayanan Informasi Publik
Layanan permohonan informasi diatur melalui prosedur penerimaan, pencatatan, dan pemrosesan yang jelas. Sarana seperti website, meja layanan, atau pusat informasi disediakan untuk memudahkan akses publik, dengan koordinasi antarunit guna memastikan kelancaran penyediaan informasi.
Bukti Pelaksanaan
Aspek | Deskripsi | |
Penyimpanan Informasi | Rak arsip fisik dengan label jelas![]() |
|
Pendokumentasian |
Laporan kegiatan lengkap dengan foto dan hasil Kegiatan yang di cantumkan dalan Laporan PPID dan Bakohumas dapat di akses pada link berikut: |
|
Penyediaan Informasi |
Publikasi informasi berkala di website, laporan statistik pengunjung, dan daftar informasi publik yang dapat diakses masyarakat. |
|
Pelayanan Informasi Publik |
Rekapitulasi permohonan informasi bisa di akses melalui link: |