Koordinasi dan Konsolidasi Penyimpanan, Pendokumentasian, Penyediaan, dan Pelayanan Informasi Publik Di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara

Koordinasi dan Konsolidasi Penyimpanan, Pendokumentasian, Penyediaan, dan Pelayanan Informasi Publik Di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki tanggung jawab dalam mengoordinasikan dan mengonsolidasikan seluruh proses pengelolaan informasi publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara .  Proses ini mencakup empat aspek utama:

  1. Penyimpanan Informasi

Pengelolaan arsip dilakukan secara sistematis, baik dalam bentuk fisik maupun digital, sehingga informasi mudah diakses dan terjamin keamanannya. Arsip dikelompokkan berdasarkan kategori yang memudahkan pencarian, seperti jenis dokumen, tahun, atau layanan

  1. Pendokumentasian Informasi

Seluruh informasi yang dihasilkan oleh instansi, termasuk kegiatan, kebijakan, dan keputusan, didokumentasikan secara sistematis. Teknologi informasi dimanfaatkan untuk penyimpanan digital agar akses dan pengelolaan lebih efisien.

  1. Penyediaan Informasi

PPID menyediakan informasi publik sesuai ketentuan perundang-undangan, baik secara proaktif maupun berdasarkan permintaan masyarakat. Daftar Informasi Publik disusun dan dipublikasikan secara berkala beserta mekanisme pengaksesannya.

  1. Pelayanan Informasi Publik

Layanan permohonan informasi diatur melalui prosedur penerimaan, pencatatan, dan pemrosesan yang jelas. Sarana seperti website, meja layanan, atau pusat informasi disediakan untuk memudahkan akses publik, dengan koordinasi antarunit guna memastikan kelancaran penyediaan informasi.

Bukti Pelaksanaan

Aspek   Deskripsi
Penyimpanan Informasi   Rak arsip fisik dengan label jelas
     
Pendokumentasian       

Laporan kegiatan lengkap dengan foto dan hasil Kegiatan yang di cantumkan dalan Laporan PPID dan Bakohumas dapat di akses pada link berikut:

Lihat

     
Penyediaan Informasi  

Publikasi informasi berkala di website, laporan statistik pengunjung, dan daftar informasi publik yang dapat diakses masyarakat.

   Pelayanan Informasi Publik       

Rekapitulasi permohonan informasi bisa di akses melalui link:

Lihat

 

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 110 Kali.