Informasi Dikecualikan

Informasi Dikecualikan

INFORMASI DIKECUALIKAN adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

SK KPU Penetapan Informasi Publik yang dikecualikan Buka
   
Keputusan KPU Nomor 862 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 610 Tahun 2024 tentang Penetapan Informasi Publik yang dikecualikan di Komisi Pemilihan Umum Buka
   
Keputusan KPU Nomor 621 Tahun 2024 tentang Penetapan Informasi Publik yang dikecualikan di Komisi Pemilihan Umum Buka
   
Keputusan KPU Nomor 611 Tahun 2024 tentang Penetapan Informasi Publik yang dikecualikan di Komisi Pemilihan Umum Buka
   
Keputusan KPU Nomor 610 Tahun 2024 tentang Penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan di Komisi Pemilihan Umum Buka
   
Keputusan KPU Nomor 473 Tahun 2024 tentang Penetapan Informasi Publik yang dikecualikan di Komisi Pemilihan Umum Buka
   
Keputusan KPU Nomor 333 Tahun 2024 tentang Penetapan Informasi Publik yang dikecualikan di Komisi Pemilihan Umum Buka
   
Keputusan KPU Nomor 349 Tahun 2024 tentang Penetapan Informasi Publik yang dikecualikan di Komisi Pemilihan Umum Buka
   
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 335/HK.03.1-Kpt/06/KPU/VII/2020 tentang Penetapan Informasi Daftar Pemilih pada Formulir Model A-KWK dalam Pemilihan sebagai Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan KPU Buka
   
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 169/Kpts/KPU/ Tahun 2015 tentang Informasi yang dikecualikan di Lingkungan KPU Buka
   
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 32/Kpts/KPU/ Tahun 2016 tentang Formulir Model A3.KWK sebagai informasi yang dikecualikan di Lingkungan KPU. Buka
   
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 116/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Penetapan Hasil Uji Konsekuensi Terhadap Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon  Buka

 

 

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 82 Kali.