Alasan Penolakan Permintaan Informasi Publik.
KPU Kabupaten Penajam Paser Utara berhak menolak memberikan informasi publik apabila permohonan informasi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Permohonan Informasi Dapat Ditolak Jika:
1. Pemohon tidak memberikan identitas secara jelas.
2. Permintaan informasi diajukan untuk kepentingan yang tidak jelas.
3. Informasi yang diminta termasuk kategori dikecualikan sebagaimana diatur dalam UU KIP atau peraturan perundang-undangan lainnya.
4. Pemohon tidak mengikuti prosedur permohonan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. KPU Kabupaten Penajam Paser Utara tidak menguasai, tidak memiliki, atau tidak menyimpan informasi publik yang dimohonkan.
6. Informasi publik yang diminta belum tersedia atau belum didokumentasikan.
Jenis Informasi Publik yang Dapat Ditolak
Permohonan informasi publik ditolak apabila informasi yang diminta:
1. Termasuk kategori informasi yang dikecualikan.
2. Apabila dibuka, dapat menghambat proses penegakan hukum.
3. Apabila dibuka, dapat mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual.
4. Apabila dibuka, dapat mengganggu ketahanan ekonomi nasional.
5. Apabila dibuka, dapat mengganggu pertahanan dan keamanan negara.
6. Apabila dibuka, dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.
7. Apabila dibuka, dapat merugikan hubungan luar negeri.
8. Apabila dibuka, dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi atau wasiat seseorang.
9.Merupakan informasi yang dilarang untuk diungkapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum: Pasal 17 dan 18 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.