Berita Terkini

KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Ikuti Bimtek Tata Cara PAW Anggota DPR, DPD, dan DPRD

KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Ikuti Bimtek Tata Cara PAW Anggota DPR, DPD, dan DPRD

KPU Kabupaten Penajam Paser Utara mengikuti Bimbingan Teknis Tata Cara dan Prosedur Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis, 27 November 2025.

Bimtek ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu serta memperkuat pemahaman mengenai penggunaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antarwaktu (SIMPAW) sebagai alat bantu dalam proses PAW.

Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur, Bapak Fahmi Idris, dilanjutkan dengan pemaparan materi berjudul “Rumusan Kebijakan, Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota” oleh Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur, Bapak Abdul Qayyim Rasyid.

KPU Kabupaten Penajam Paser Utara menghadiri kegiatan ini secara luring yang diwakili oleh Staf Subbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, M. Hady Habibullah, dan hadir secara daring melalui Zoom Meeting yang dihadiri oleh:
•⁠ ⁠Bapak Mochamad Misran — Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum
•⁠ ⁠Ibu Linda Marlis — Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum
•⁠ ⁠Staf Subbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum

Melalui kegiatan ini, KPU PPU terus memperkuat kapasitas dan memastikan proses PAW berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan akuntabel.

#KPUPPU #KPU #Kaltim #BimtekPAW #PAW2025 #SIMPAW #Pemilu #PenajamPaserUtara #TataKelolaPemilu #TransparansiPemilu

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 63 kali