Berita Terkini

Anggota KPU Penajam Paser Utara Hadiri Kegiatan Penguatan Kelembagaan yang Diselenggarakan oleh Bawaslu

Anggota KPU Penajam Paser Utara Hadiri Kegiatan Penguatan Kelembagaan yang Diselenggarakan oleh Bawaslu Penajam, 15 September 2025 — Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Bapak Misran, S.H.I, menghadiri undangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara dalam kegiatan bertajuk "Penguatan Kelembagaan: Peningkatan Peran Serta dan Partisipasi Masyarakat dalam Mengawasi Demokrasi". Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Senin, 15 September 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antar lembaga penyelenggara pemilu serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pengawasan pemilu. #KPUmelayani

Hari Pertama COKTAS, KPU Penajam Paser Utara Lakukan Pencocokan Data Pemilih di Kab. PPU

Penajam, 9 September 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara memulai kegiatan Coklit Terbatas (COKTAS) pada hari ini, Selasa, 9 September 2025. Kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari, yakni hingga Rabu, 10 September 2025. Pelaksanaan COKTAS hari pertama dilaksanakan di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Penajam dan Kecamatan Babulu, dengan pengawasan langsung dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara. Kegiatan COKTAS ini merupakan bagian penting dalam proses pemutakhiran data pemilih guna memastikan akurasi dan validitas daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu selanjutnya. Dengan keterlibatan aktif Bawaslu, pelaksanaan COKTAS diharapkan berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPU Penajam Paser Utara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas data pemilih demi mendukung terselenggaranya pemilu yang jujur, adil, dan demokratis. #KPUmelayani

KPU LAKSANAKAN COKLIT TERBATAS UNTUK PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH

Penajam - Dalam rangka memastikan hak pilih seluruh warga negara Indonesia tetap terjamin dalam Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara melaksanakan Coklit Terbatas (Coktas) sebagai bagian dari tahapan pemutakhiran data pemilih. Coklit Terbatas merupakan proses verifikasi dan pencocokan data pemilih yang dilakukan secara langsung oleh Tim dari KPU ke lingkungan warga. Proses ini mencakup pertemuan dengan pengurus Kelurahan/Desa, RW/RT, hingga bertatap muka langsung dengan pemilih untuk memastikan keakuratan data secara faktual. Coklit terbatas dilakukan jika terdapat: Data pemilih yang belum tercoklit pada masa coklit reguler. Perubahan atau pembaruan data setelah masa coklit reguler. Ditemukan pemilih baru yang memenuhi syarat. Pemilih yang mengalami perubahan status seperti pindah domisili, meninggal, atau menjadi anggota TNI/Polri. Pemilih yang sebelumnya tidak terdaftar. Tujuan Coklit Terbatas Memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetap terdaftar. Memperbarui data pemilih yang mengalami perubahan (misalnya pindah domisili, meninggal, perubahan status TNI/Polri, atau perubahan elemen data). Menjamin akurasi, validitas, dan mutakhirnya daftar pemilih. Sasaran Coklit Terbatas Pemilih baru yang belum terdaftar dalam daftar pemilih hasil coklit reguler Pemilih yang mengalami perubahan data (nama, alamat, status perkawinan, NIK, dsb) Pemilih yang baru memenuhi syarat (misalnya berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara atau sudah menikah sebelum 17 tahun) Pemilih yang statusnya tidak lagi memenuhi syarat tetapi masih tercantum (misalnya meninggal atau menjadi anggota TNI/Polri) Proses Pelaksanaan Coklit Terbatas Dilakukan dari rumah ke rumah (door to door) untuk mencocokkan data pemilih. Wajib membawa formulir data pemilih, alat tulis, serta form A.A-KWK (formulir pencocokan) Tim akan meminta dokumen identitas seperti KTP-el atau KK untuk verifikasi Jika pemilih memenuhi syarat namun belum terdaftar, maka akan dicatat sebagai pemilih baru   Manfaat Coklit Terbatas Bagi Pemilih Hak pilih terjamin Pemilih yang sebelumnya belum terdaftar akan dimasukkan ke daftar pemilih, sehingga tidak kehilangan hak suara pada hari pemungutan suara. Data pemilih lebih akurat Perubahan identitas (nama, alamat, status perkawinan, NIK, dsb.) bisa langsung diperbarui agar sesuai dengan dokumen resmi. Menghindari masalah saat pemungutan suara Dengan data yang sudah dicocokkan dan diteliti, pemilih tidak kesulitan saat mencoblos (misalnya tidak terdaftar atau data tidak sesuai). Memberi kepastian dan keadilan Semua pemilih yang memenuhi syarat (termasuk pemilih pemula dan yang baru pindah domisili) tetap punya kesempatan yang sama untuk terdaftar. Mengurangi potensi penyalahgunaan data Dengan verifikasi dokumen resmi, pemilih bisa yakin datanya tidak disalahgunakan atau terjadi data ganda.         KPU mengimbau seluruh masyarakat untuk menerima petugas Coklit dengan baik dan menyiapkan dokumen identitas yang diperlukan. Pastikan Anda dan keluarga sudah terdaftar agar tidak kehilangan hak pilih pada hari pemungutan suara. ????️ Satu Data, Satu Suara, untuk Demokrasi yang Lebih Baik. #CoklitTerbatas #Coktas #PemutakhiranDataPemilih #HakPilih #DemokrasiBersih #KPUMelayani