Sejarah pendirian Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Sejarah pendirian Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari perjalanan demokrasi dan pemilu di tanah air. Berikut sejarah singkat pendirian Komisi Pemilihan Umum :
1.Awal mula KPU (masa kemerdekaan)
Setelah Indonesia merdeka tahun 1945, pemerintah sudah merencanakan pemilu. Bahkan pada masa Pemilu 1955, Indonesia berhasil menyelenggarakan
pemilu demokratis pertama. Namun saat itu belum ada KPU seperti sekarang yang mana penyelenggara pemilu masih dibentuk oleh pemerintah.
2.Masa Orde Baru
Pada masa pemerintahan Soeharto, pemilu tetap dilaksanakan (mulai Tahun 1971), tetapi penyelenggaraannya dikendalikan oleh pemerintah melalui
lembaga seperti LPU (Lembaga Pemilihan Umum). Sistem ini dinilai kurang independen karena pemerintah memiliki peran besar.
3. Reformasi dan lahirnya KPU
Perubahan besar terjadi setelah Reformasi 1998. Tuntutan demokrasi mendorong pembentukan lembaga pemilu yang independen.
KPU pertama dibentuk dengan Keputusan Presiden No 16 Tahun 1999 adalah keputusan yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta organisasi dan tata kerja sekretariat umumnya. Ditetapkan pada 1 Februari 1999, aturan ini menjadi dasar hukum penting dalam menyelenggarakan pemilihan umum yang bebas dan mandiri di era awal reformasi. Keanggotaan KPU yang berjumlah 53 (lima puluh tiga) orang terdiri dari unsur partai politik peserta Pemilu dan pemerintah, yang berfungsi mengatur tata kerja dan organisasi kesekretariatan umum KPU untuk mendukung pelaksanaan pemilu. Namun melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2000 Tentang Pembubaran Komisi Pemilihan Umum Sebagaimana Diatur Dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum Dan Penetapan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum yang berjumlah 53 (lima puluh tiga) orang tersebut dibubarkan.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum. Pembentukan KPU periode ini yang merupakan KPU kedua (periode 2001-2007) setelah KPU pertama (1999-2001) mengalami pergantian anggota akibat dinamika politik dan evaluasi kinerja. Pembentukan KPU kedua menandai masa transisi menuju anggota KPU yang lebih ramping dan profesional. Hal ini juga mengikuti amanat UU No. 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, yang mengamanatkan pengurangan jumlah anggota menjadi lebih sedikit agar lebih efektif dan efisien. KPU kedua ini beranggotakan 11 (sebelas) orang.
Menghadapi Pemilu tahun 2004, pada tahun 2002, diterbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum Dan Penetapan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2000. Keputusan Presiden ini menjelaskan bahwa untuk membantu pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemilihan Umum dalam persiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum, perlu dibentuk Perwakilan Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum di Propinsi, Kabupaten, dan Kota.
Kemudian ditetapkan jumlah anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota serta tata kerja ditetapkan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dalam pasal 5 ayat :
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis
(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap
(3) Dalam menjalankan tugasnya, KPU dibantu oleh Sekretariat Jenderal; KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing dibantu oleh sekretariat.
(4) Tata kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh KPU.
Lanjut disebutkan dalam Pasal 6 ayat :
(1) Jumlah anggota:
a. KPU sebanyak 7 (tujuh) orang;
b. KPU Provinsi sebanyak 5 (lima) orang; dan
c. KPU Kabupaten/Kota sebanyak 5 (lima) orang.
(2) Keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
(3) Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh anggota.
(4) Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mempunyai hak suara yang sama.
(5) Komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh
perseratus).
(6) Masa keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.
(7) Sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6), calon anggota KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang baru harus sudah diajukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Perkembangan KPU hingga sekarang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan instrument perwujudan kedaulatan rakyat untuk suksesi kepemimpinan nasional secara demokratis, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER dan JURDIL). Keberhasilan Pemilu yang mandiri, berkualitas, dan akuntabel bergantung pada lembaga penyelenggara yang kredibel, berintegritas tinggi, imparsial, serta memiliki kapasitas yang memadai dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya. Penghormatan dan perlindungan terhadap hak politik setiap warga negara juga menjadi prasyarat fundamental bagi legitimasi hasil Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Tugas utama KPU adalah menyelenggarakan Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana diamanatkan undang-undang. KPU juga menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Pemilihan) secara langsung. Struktur vertikal KPU terdiri atas KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang mendukung pelaksanaan tugas ini. Seluruh tingkat KPU tersebut bekerja dalam satu kesatuan manajemen yang bersifat hierarkis-nasional. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mendefinisikan Tata Kerja KPU sebagai pengaturan uraian tugas dan mekanisme kerja organisasi. Pengaturan ini meliputi penetapan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pertanggungjawaban kerja. Lebih lanjut, ketentuan Pasal 13 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan bidang tugas dalam Divisi Anggota KPU yang meliputi:
1. Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik;
2. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat;
3. Divisi Data dan Informasi;
4. Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan
dan Penelitian dan Pengembangan;
5. Divisi Teknis Penyelenggaraan; dan
6. Divisi Hukum dan Pengawasan.