
Tidak ikut pemilihan serentak di Kaltim, KPU PPU tetap laksanakan pleno pemutakhiran data pemilih
enajamKPUD-Salah satu kegiatan bagi KPU Kabupaten/Kota yang tidak ikut melaksanakan penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020 adalah pemutakhiran data pemilih berkelanjutan secara berkala, salah satunya KPU Kabupaten Penajam Paser Utara dengan berkoordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 20 huruf (l), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2020 dilakukan tiap bulan mulai Januari sampai dengan Desember 2020 sesuai dengan surat KPU RI Nomor 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 perihal Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2020. Pemutakhiran dan pemeliharaan data ini dilakukan dengan pengecekan data pemilih ganda dan membersihkan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dari 6 elemen yaitu; penduduk pindah datang, pemilih pemula, perubahan identitas, perubahan status pekerjaan TNI/POLRI, perubahan alamat, dan data kematian.
Rapat pleno pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan KPU Kabupaten Penajam Paser Utara kali ini, senin (10/08/2020) dihadiri juga oleh Bawaslu Kabupaten dan pihak Kepolisian Resort Penajam Paser Utara sebagai langkah koordinasi dengan pihak terkait.
Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini bertujuan untuk memperbarui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan umum/pemilihan berikutnya. Adapun rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan KPU Kabupaten Penajam Paser Utara pada bulan Januari hingga Juli 2020 adalah sejumlah 126.327 pemilih dengan pemilih laki-laki berjumlah 65.372 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 60.955 pemilih.