
Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Surat Ketua KPU RI Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025
KPU Penajam Paser Utara Ikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Surat Ketua KPU RI Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025.
Penajam, 18 Juli 2025 — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara mengikuti Rapat Koordinasi tindak lanjut Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025 yang digelar secara daring bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur, pada Jumat, 18 Juli 2025.
Rakor ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur, Bapak Fahmi Idris, yang turut didampingi oleh jajaran komisioner KPU Provinsi Kaltim lainnya.
Agenda rapat dipimpin oleh Bapak Suardi, selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Kalimantan Timur. Ia menyampaikan sejumlah poin penting terkait pelaksanaan kegiatan pasca pemilu dan pemilihan yang harus segera ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota, sesuai dengan isi surat edaran dari KPU RI.
KPU Penajam Paser Utara menyambut baik pelaksanaan rapat ini sebagai bentuk penguatan koordinasi vertikal dan kesiapan teknis penyelenggaraan pemilu di tingkat daerah. Rapat ini juga menjadi wadah untuk menyamakan persepsi, berbagi kendala teknis, serta mengklarifikasi arahan yang tertuang dalam surat edaran.
Dengan pelaksanaan rakor ini, KPU PPU berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di daerah, sesuai dengan standar dan pedoman dari KPU RI dan KPU Provinsi Kalimantan Timur.
#KPUmelayani