Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
KPU Kabupaten Penajam Paser Utara menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Senin, 8 Desember 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pertemuan Lt. 3 Kantor Pemda Kabupaten Penajam Paser Utara.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari:
* Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
* Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara
* Badan Kesbangpol Kabupaten Penajam Paser Utara
* Bagian Hukum Kabupaten Penajam Paser Utara
* Partai Politik se-Kabupaten Penajam Paser Utara
* Perwakilan media
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Bapak Yamin Ishak, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman bersama mengenai mekanisme PAW agar proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Sebagai narasumber, Bapak Mochamad Misran, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, memaparkan poin-poin penting terkait tata cara PAW, alur administrasi, serta peran lembaga dan partai politik dalam memastikan kelancaran proses sesuai ketentuan PKPU terbaru.
Melalui sosialisasi ini, KPU PPU berharap tercipta kesamaan persepsi dan penguatan koordinasi antar lembaga serta partai politik dalam menjalankan amanat demokrasi.
#KPU #KPUPPU #SosialisasiPKPU #PAW #Pemilu2025 #Sosdiklih #KolaborasiDemokrasi