Pengumuman

Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran PPS Pemilihan Tahun 2024

PenajamKPUD - Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir  tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari.

Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPS  sejak tanggal 9 Mei 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2024. Info Lengkap Pendaftaran dapat diunduh pada Link berikut:

 

Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran PPS

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 376 kali