Pengumuman

PENGUMUMAN DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPRD KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Penajam KPUD - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten PENAJAM PASER UTARA mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten PENAJAM PASER UTARA dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir. Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023. MODEL PENGUMUMAN.DCS.DPRD KAB/KOTA Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut:

1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten PENAJAM PASER UTARA melalui:

a. Website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id

b. Kantor KPU Kabupaten dengan alamat Jl. Propinsi KM 09 Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara

c. Email : kpupenajampaserutaraikn@gmail.com

3. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten/Kota PENAJAM PASER UTARA.

Info lengkapnya dapat diunduh pada link berikut:

PENGUMUMAN DCS KAB.PPU 2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,425 kali